Perubahan pandangan dalam dunia pendidikan dan berbagai perkembangan dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) membawa dampak pada berbagai aspek kebijakan pendidikan.
Berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 1, dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Dengan demikian profesi guru tidak bisa lagi dipandang remeh, dan bahkan menjadi salah satu pilihan profesi yang sangat diperhitungkan .
UU RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan dan PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mensyaratkan bahwa pendidik yang profesional harus memiliki kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV serta memiliki kompetensi pendidik yang ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.
Berkenaan dengan kebijakan pendidikan tersebut, FIP Universitas Kanjuruhan Malang siap mendukung dan mencetak lulusan tenaga pendidik yang profesional sesuai harapan UU.
Visi
Menjadi fakultas yang unggul dalam menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas pada tahun 2025
Misi
Dr. Sri Rahayu, M.Pd.
Contact:
No.Telepon : 0341-801488
( Extention 310 )
E-mail: fip@unikama.ac.id
Jl.S.Supriadi No.48 Malang Jawa Timur, Indonesia
Phone
(+62341) 801488
Fax
(+62341) 831532
Email
fip@unikama.ac.id