Kupas Tuntas Degradasi Keadilan

UNIKAMA – Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum. Tentunya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Faktanya secara substansial Indonesia telah memiliki undang-undang yang tergolong lengkap. Namun penegakan hukum masih lemah.

Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum, oleh karenanya, hukum di Indonesia saat ini dapat dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang berkuasa. Salah satunya orang yang berkuasa disini adalah unsur politik. Semuanya dapat dikendalikan, hal ini memicu terjadinya Negara kekuasaan sentralis (machstaat).

Dalam menyiapkan hal tersebut, Senat Mahasiswa Fakultas Hukum (SMF-Hukum) menggelar seminar nasional, 17/12 kemarin. Seminar yang mengangkat tema “Degradasi Moral Penegak Hukum dalam Menegakkan Hukum di Indonesia” diikuti semua mahasiswa Fakultas Hukum (FH).

Tidak hanya mahasiswa FH Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), akan tetapi seminar kali ini juga diikuti mahasiswa dari perguruan tinggi (PT) Malang Raya. Karena kegiatan semacam ini menjadi tradisi di PT, ungkap dekan FH Dr. Suciati, M.Hum.

Dengan ini, Suciati (sapaan akrab) berharap, para peserta khususnya mahasiswa FH mendapat wawasan baru tentang fenomena hukum di Indonesia. Karena selama ini masalah penegakan hukum dan keadilan yang terjadi dimasyarakat kurang memuaskan.

“Banyak permasalahan hukum yang gak bisa dituntaskan. Hal itu berangkat dari permasalahan moral, tentunya dengan masalah keadilan. Saya berharap nantinya permasalahan penegak hukum dan degradasi moral dibidang hukum bisa dikupas tuntas,” tuturnya. (dinog)