Unikama Tambah Dosen Baru

Status sebagai perguruan tinggi aktif akhirnya kembali disandang Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama). Setelah sebelumnya, para pimpinan kampus berjuang di Kopertis dan Dikti untuk membuktikan komitmen dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi. Sejak 1 April lalu, status sebagai perguruan tinggi aktif sudah terpampang di laman Dirjen Dikti.

“Status Unikama sudah dinyatakan aktif sejak 1 April 2015, karena itu kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan menjaga keharmonisan di dalam kampus,” ungkap Rektor Unikama Dr. Pieter Sahertian, M.Si.

Bukti keseriusan Unikama terkait mutu adalah dengan mematuhi aturan nisbah dosen sesuai ketentuan Dikti. Kemarin, sebanyak 12 dosen baru dilantik dan resmi bertugas di Unikama. Hal ini menurut Pieter merupakan langkah nyata setelah diterbitkannya aturan mengenai jumlah dosen ideal di perguruan tinggi, yakni 1:30 untuk IPA dan 1:45 untuk IPS.

“Kalau tidak dipenuhi ketentuan nisbah ini hingga Desember 2015, maka status prodi akan dinonaktifkan,” kata dia.
Pieter menuturkan, ada tiga prodi yang masih harus dipenuhi nisbahnya. Yakni Pendidikan Geografi, TI dan Akuntansi. Saat ini rasionya 1:50. Karena itu sedang diupayakan agar menuju ideal. Meski sebenarnya, kebijakan ini bagi PTS cukup berdampak. Sebab, bagaimana pun PTS sangat bergantung pada jumlah mahasiswa. Jika dibatasi, tentu saja pemasukan bagi kampus akan berkurang.

“Langkah pengetatan mahasiswa ini bagus, karena itu kami berupaya melakukan terobosan agar tidak terbebani dengan jumlah mahasiswa yang dibatasi,” kata dia. Caranya salah satunya dengan melakukan efisiensi pada biaya pengeluaran kampus. Sebab, Unikama belum berniat menaikkan SPP mahasiswa jika kualitas dan sarana prasarana belum terpenuhi dengan bagus.

Selain itu, ia mendorong dosen Unikama agar lebh aktif menjalin kerjasama riset dengan industry. Sehingga dosen tetap bisa melakukan kegiatan pengabdian dan penelitian tanpa kesulitan soal pendanaan. “Lembaga penelitian Unikama saat ini sudah masuk kategori madya sehingga meringankan universitas dalam alokasi dana penelitian,” bebernya. (empe)