Unikama – Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) memperkenalkan peran Bea dan Cukai dengan menyelenggarakan Kuliah Umum. Mengangkat tema “Peran Bea dan Cukai dalam Mendukung Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan”. Kegiatan ini diadakan di gedung Auditorium Multikultural Unikama pada Selasa (18/1/2022).
Dengan menghadirkan Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah 2 Jawa Timur Ir. Oentarto Wibowo, MPA, yang di moderatori oleh Ayu Liskinasih, M.Pd, kegiatan ini diikuti oleh jajaran Rektorat dan seluruh dosen di lingkungan Unikama.
Rektor Unikama, Dr. Pieter Sahertian, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat hal penting yang perlu diketahui sivitas akademika terkhusus dosen dan peneliti terkait Bea dan Cukai. Salah satunya adalah pengadaan barang kebutuhan penelitian melalui impor barang.
“Ke depan, peluang untuk kita sebagai institusi ataupun peneliti sebagai para pembangun ilmu, tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan atau membeli barang-barang yang kalau di Indonesia tidak ada, dan itu pasti akan mengimpor dari luar.” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan upaya pengembangan Perguruan Tinggi dalam rangka Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Setiap Perguruan Tinggi gencar untuk memulai kerjasama dengan berbagai instansi sebagai bentuk pengembangan sarana belajar.
“Memang Perguruan Tinggi, baik dosen maupun mahasiswa untuk diminta mulai keluar dari kampusnya dengan menjalin kerjasama bahkan saling memberi dan menerima dari instansi dunia industri, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), instansi pemerintah. Termasuk didalamnya dengan Bea Cukai” terangnya.
Rektor Unikama juga menambahkan kerjasama tersebut tidak hanya dengan mendatangkan instansi terkait saja, namun dosen maupun mahasiswa juga dapat mendatangi instansi untuk mengembangkan atau memahami berbagai keilmuan yang ada di lapangan.
Melalui beberapa diskusi bersama Kantor Bea dan Cukai sebelumnya, tersentuh satu ide agar Unikama dapat menyediakan tempat pelayanan satu pintu bagi masyarakat. Unikama dapat mengirim mahasiswa dibawah pendampingan dosen untuk belajar di institusi dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa perijinan termasuk kepabeanan dan cukai.
“Itu sesuatu yang saya kira ide yang menarik dan harus kita tindak lanjuti.” tambahnya.
Dr. Pieter Sahertian, M.Si berharap dengan hal tersebut, eksistensi Perguruan Tinggi bukan hanya sebagai produk ilmu pengetahuan yang teoritis saja. “Tetapi kita juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, layanan publik.” sambungnya.
Dalam pemaparan materi Kuliah Umum ini Kepala Kantor Bea dan Cukai Ir. Oentarto Wibowo, MPA tidak hanya memperkenalkan peran Bea dan Cukai, tetapi juga menjelaskan bagaimana masyarakat serta Perguruan Tinggi mendapatkan manfaat dari Bea dan Cukai. Perguruan Tinggi dapat menerima manfaat melalui bentuk kerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai.
Terdapat beberapa fungsi dan peran Bea dan Cukai, yakni fasilitas industri dan investasi, pengamanan dan pelayanan, dan juga penerimaan Negara. Selain itu, Ia juga menyampaikan potensi kerjasama antara Perguruan Tinggi dan kantor Bea dan Cukai. Bentuk kerjasama tersebut diantaranya kunjungan lapang, Praktik Kerja Lapangan (PKL), Penelitian, Klinik Kepabeanan dan Cukai hingga kegiatan penegakan hukum Bea dan Cukai.
Disamping itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK-200/PMK.04/2019 yang dapat dimanfaatkan peneliti di Perguruan Tinggi termasuk unikama. “Ada pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.” terangnya.
Kuliah umum ini juga di hidupkan dengan beberapa sesi tanya jawab dari peserta Kuliah Umum. Sehingga harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan Sivitas Akademika Unikama dan kegiatan MBKM dapat terlaksana dengan baik.
No related posts.