Perubahan pandangan dalam dunia pendidikan dan berbagai perkembangan dalam ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) membawa dampak pada berbagai aspek kebijakan pendidikan.

Berdasarkan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 1, dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Dengan demikian profesi guru tidak bisa lagi dipandang remeh, dan bahkan menjadi salah satu pilihan profesi yang sangat diperhitungkan .

UU RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan dan PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mensyaratkan bahwa pendidik yang profesional harus memiliki kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV serta memiliki kompetensi pendidik yang ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.

Berkenaan dengan kebijakan pendidikan tersebut, FIP Universitas Kanjuruhan Malang siap mendukung dan mencetak lulusan tenaga pendidik yang profesional sesuai harapan UU.

Visi

Menjadi fakultas yang unggul dalam menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas pada tahun 2025

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran untuk menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas.
  2. Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan pengabdian di bidang pendidikan.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis kompetensi.
  4. Menyelenggarakan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas akademik.
  5. Menyelenggarakan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.