UNIKAMA – Minimnya pemahaman tentang peran seorang guru Bimbingan Konseling (BK) bisa memunculkan malpraktek. Guru BK yang seharusnya melakukan tugas konselor tapi malah ditugaskan menjaga pintu gerbang sekolah. ”Tugas guru BK itu bukan menjaga pintu gerbang dan jadi polisi sekolah, kalau seperti itu namanya malpraktek,” ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) Prof. Dr. H. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd. Kons. saat menjadi pembicara seminar di Auditorium Unikama, Sabtu lalu.
Hal tersebut diungkapkan guru besar Universitas Negeri Semarang (UNNES) tersebut menjawab pertanyaan peserta seminar yang juga seorang guru BK. Ia menanyakan tentang masih minimnya orang yang paham apa tugas seorang guru BK. Sehingga seringkali apa yang dilakukan di sekolah tidak mendapat dukungan dari guru bahkan kepala sekolah. Menanggapi hal tersebut, Prof Mungin menegaskan komunikasi yang baik sangat diperlukan antara guru BK dengan kepala sekolah. Jika perlu, guru BK mengkonsultasikan program yang akan dilakukannya dalam rangka layanan konseling siswa.
No related posts.