UNIKAMA – Maraknya pernikahan dini di kalangan remaja Desa Tambak Asri Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) menjadi fokus mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) saat ini. Tiga kelompok yang bertempat di Desa Tambak Asri dengan Dosen Pendamping Lapangan (DPL) Drs. Iskandar Ladamay, M.Pd ini memiliki Program Kerja (proker) inti salah satunya menggelar penyuluhan tentang pernikahan dini. Kemarin (10/08) bertempat balai Desa Tambak Asri Sumawe penyuluhan berjalan sangat lancar, warga sangat antusias terlihat kurang lebih 50 warga desa berkumpul mengikuti penyuluhan.
“Banyak sekali yang menikah di usia muda karena orangtuanya tidak ingin anaknya terjerumus dalam hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Ibu Sriyati selaku Ketua PKK Desa Tambak Asri.
Selain itu mereka yang menikah diusia muda juga 80% belum memiliki pekerjaan. Mereka tinggal bersama orangtua dan masih menumpang statusnya. Kebanyakan menikah secara siri, tambahnya.
Sementara itu, Dr. Dra. Suciati, SH, M.Hum selaku pemateri menjelaskan bahwasannya menikah muda itu tidak salah. Hanya saja waktu yang belum tepat, maksudnya adalah menikah itu diperbolehkan asalkan umur keduanya sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Sudah dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1) tentang ketentuan batas usia pernikahan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
“Untuk saat ini memang tidak terlalu kelihatan dampaknya tetapi untuk kedepannya pasti pasangan muda ini dan keluarga akan merasakan dampak dari pernikahan dini, apalagi dengan umur masih sangat muda dan dibawah batasan usia yang ditentukan oleh Undang-undang,” paparnya.
Paling tidak keduanya sudah memiliki pekerjaan tetap dan berpenghasilan. Diharapkan setelah adanya penyuluhan ini dapat mengurangi pernikahan dini di Desa Tambak Asri Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
No related posts.