Unikama – Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) adakan pembekalan bagi calon mahasiswa Program Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Pembekalan diadakan pada Selasa (26/7/2022) di Auditorium Multikultural Unikama.
Sejumlah lebih dari 170 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah tergabung dalam program RPL tersebut. Kegiatan yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tersebut adalah upaya meningkatkan kualitas guru Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang.
Pembekalan ini dihadiri oleh Wakil Rektor (Warek) Bidang 1, Drs Choirul Hudha M.Si; Wakil Rektor (Warek) Bidang 2, Dr Ir Henny Leondro, S.Pt MP IPM ASEAN Eng; dan Kabid PAUD Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Cecep Lili, S.Kom.
Warek 1 Unikama, Drs Choirul Hudha M.Si menyampaikan bahwa program ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Ristekdikti nomer 26 tahun 2016 tentang Recognisi pembelajaran lampau.
Acuan lain yang digunakan adalah Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomer 123/B/SK/2017 tentang pedoman tata cara penyelenggaraan RPL. Selain itu, Wakil Rektor Bidang 1 tersebut mengungkapkan kemudahan bagi mahasiswa sesuai dengan pedoman akademik Unikama tahun 2021, serta telah tertuang dalam SK Rektor Nomor 10/II.A5/UK-ML/XII.2021 tentang pedoman penyelenggaraan RPL.
Tidak hanya pendidikan formal saja, beberapa hal lain juga akan memengaruhi dari pengakuan pada Satuan Kredit Semester (SKS). “Termasuk kompetisi, sertifikat atau penghargaan pada sisi informal juga akan tetap mendapatkan pengakuan. Lama kerja dalam sebuah lembaga sekolah, tentu nantinya akan memengaruhi dari pengakuan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).” terangnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang 2 juga turut menjelaskan kemudahan bagi mahasiswa program RPL ini. Kemudahan lain adalah biaya studi yang akan mendapatkan banyak potongan. Selain itu, pembelajaran mahasiswa program RPL akan dilakukan secara hybrid.
“Ini salah satu peran serta kami ikut membangun meningkatkan kualitas guru. Kami kasih bentuk perhatian kami sebagai lembaga di bawah naungan PGRI,” tuturnya.
Di samping itu, Cecep Lili, S.Kom menjelaskan pendidikan Strata Satu (S1) kepada calon mahasiswa program RPL tersebut. “Aturan yang ada sekarang itu ada Permendikbud 40 Tahun 2021, itu kepala sekolah itu dari guru penggerak, dan untuk menjadi guru penggerak pendidikannya minimal harus S1.” tutupnya.
No related posts.