UNIKAMA – Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), melalui Fakultas Hukum, kembali menggelar kuliah umum, kemarin. Tema yang diangkat, “Bangun Bangsa dengan Tunas Muda Bebas Narkoba”.
Kuliah umum digelar di Auditorium Unikama. Hadir menjadi pemateri dari alumni Unikama sendiri, yakni Ir. Achmad Wahyudi, SH., MH.
Menurut Ketua Program Studi Ilmu Hukum Unikama, Miya Savitri, S.Pd, M.Hum, kuliah Umum tersebut dilaksanakan setiap tahun yang diikuti oleh Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Unikama.
Selain mahasiswa baru juga diikuti oleh seluruh mahasiswa setiap angkatan dan seluruh Dosen Fakultas Hukum. Kuliah Umum tahun ini bekerjasama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unikama dan IAKUM (Ikatan Alumni Fakultas Umum).
“Alumni dalam kesempatan ini yang bertindak sebagai pembicara. Ini juga menjadi langkah awal fakultas untuk kedepannya bisa menggelar kegiatan Temu Alumni,” beber Miya.
Miya menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan tersebut, untuk memberikan pengetahuan awal bagi mahasiswa baru terhadap bahaya Narkoba. Selain itu, dilanjut soal konsekwensi hukum jika terjerat kasus narkoba, tindakan hukumnya seperti apa.
“Bahaya narkoba yang kini menjadi salah satu bahaya laten bagi generasi muda yang menjadi tunas bangsa. Mahasiswa harus diberi pemahaman penuh dan maksimal,” terangnya.
Dari kuliah umum tersebut, Miya berharap, mahasiswa Fakultas Hukum terutama mahasiswa baru Unikama dapat membekali dirinya untuk menjauhi, tidak terjerat, tidak terjerumus dengan bahaya Narkoba.
Penyalahgunaan narkoba itu katanya, masuk dalam tindak pidana merugikan masyarakat, negara, diri sendiri dan masa depan bangsa. Dari itu, harus dihindari dan dilawan.
Mahasiswa Unikama tambahnya, diharapkan dapat menjaga nama baik Civitas Akademika dan Almamaternya sebagai generasi tunas bangsa yang kelak dapat berguna bagi bangsa, negara, keluarga serta agama.
Dalam kegiatan kuliah Umum turut dihadiri Dr. Joice Soraya, SH., M.Hum, selaku Wakil Rektor III Unikama bidang Kemahasiswaan. Selain itu, juga segenap jajaran Dekan yang ada di Unikama. (TI)
No related posts.