UNIKAMA – Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Disampig itu guru harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan amanat yang tertuang dalam undang-undang guru dan dosen. Tuntutan peraturan perundangan bahwa guru harus berkualifikasi S-1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program pendidikan profesi guru (PPG).
Lembaga yang berhak untuk menjalankan Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memenuhi syarat. Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) salah satu perguruan tinggi swasta yang memenuhi syarat dan dipercaya pemerintah untuk menyelenggarakan PPG. Hal ini sesuai dengan MoU antara Kemendikbud dan Universitas Kanjuruhan Malang No:49/V/NK/2018, tentang Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2018.
Tahun 2018 ini Unikama dipercaya untuk menyelenggarakan PPG dalam Jabatan sejumlah 43 mahasiswa, dan PPG Prajabatan sejumlah 22 mahasiswa untuk Guru kelas PGSD yang program tersebut bersubsidi. PPG dalam jabatan diperuntukkan bagi guru swasta maupun negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik. PPG Prajabatan diperuntukkan bagi lulusan S1 Kependidikan yang belum menjadi guru.
Untuk kelulusan juga dilihat Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP), jika memenuhi syarat, mahasiswa berhak mendapat sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik ini dipakai sebagai salah satu syarat untuk menjadi ASN (Guru Profesional), ugkap wakil rektor 1 bidang Akademik Dr. Sudi Dul Aji, M.Si.
Disamping itu, tahun 2019 ini Unikama akan melaksanakan PPG Prajabatan Mandiri untuk Program Studi (Prodi) PGSD, Prodi Pendidikan Matematika, Prodi Pendidikan Fisika, Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia, Prodi Pendidikan Ekonomi. Hal ini dilakuka karena usulan pembukaan prodi baru PPG telah disetujui oleh Kemenristekdikti.
Pada tahun ini pula Unikama mendapat ijin Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia untuk membuka Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Program Magister (S-2) dan Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam Program Sarjana (S-1 PIPA). Ijin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemenristek Dikti nomor : 164/KPT/I/2018 tertanggal 2 Februari 2018.
Hal lain yang melegakan civitas akademika Unikama adalah dicabutnya sanksi administratif dan pengaktifan kembali PD Dikti oleh Dirjen Kelembagaan Kemenristek Dikti akibat konflik Badan Penyelenggara yang menaungi Unikama. Pencabutan sanksi administratif tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kelembagaan Kemenristek Dikti Patdono Suwigjo tertanggal 28 Agustus 2018.
Dengan dicabutnya sanksi administratif, maka Unikama sudah diperbolehkan lagi untuk menerima mahasiswa baru dan melaksanakan yudisium, wisuda, serta melaksanakan seluruh aktifitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, tambah Warek 1. (dinog)
No related posts.