UNIKAMA – Tanggapi program dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) berusaha untuk mewujudkan hal tersebut. Untuk memulainya Unikama adakan Sosialisasi dengan 2 pembahasan yang pertama Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dan yang kedua regulasi baru, Kamis (12/03/2020).
Dalam sambutannya Rektor Unikama Dr. Pieter Sahertian, M.Si menerangkan bahwa saat ini Unikama sedang berupaya mengimplementasikan kampus merdeka sesuai dengan program Menteri Pendidikan yang terbaru.
“Unikama sendiri perlu mempersiapkan hal ini, kampus merdeka ini mendorong sistem pembelajaran agar lebih otonom, fleksibel, dan inovatif. Harus ada kebijakan internal dalam rangka pengimplementasian kampus merdeka ini. Ada kaitannya dengan banyak hal seperti penyusaian terhadap kurikulum dan adanya perencanaan-perencanaan program, ” ujar Rektor Unikama Dr. Pieter Sahertian, M.Si.
Keberhasilan menuju kampus merdeka ini salah satunya terletak pada SDM (Sumber Daya Manusia). Unikama ingin mengembangkan kapasitasnya dengan mendukung jika ada Tenaga Pengajar yang mau studi lanjut.
“Jika masih ada Dosen yang berpendidikan S2 (Strata 2) kita dorong untuk melanjutkan studi S3 (Strata 3), begitu juga dengan jabatan akademiknya dari Tenaga Pengajar ke Asisten Ahli, setelah itu Lektor menjadi Lektor Kepala sehingga bisa sampai ke Guru Besar,” tuturnya.
Tak tanggung-tanggung kegiatan ini datangkan 2 narasumber yakni Dosen DPK LL Dikti Wilayah VII Prof. Dr. Ir. Achmadi Susilo, MS yang membahas tentang pentingnya peran SDM di dunia pendidikan terutama Perguruan Tinggi untuk menuju kampus merdeka. Sedangkan pemateri kedua, Sekretaris LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Dr. Widyo Winarso, M.Pd menerangkan pengimplementasian kampus merdeka itu seperti apa.
Salah satu narasumber Prof. Dr. Ir. Achmadi Susilo, MS menyampaikan regulasi baru terkait Jabatan Akademik Dosen, PO-PAK 2019, dan Implementasinya. PO PAK merupakan aturan terbaru yang lebih spesifik dari banyaknya aturan yang lain, seperti Permenpan 17 Tahun 2013, Permenpan 46 Tahun 2013, Permendikbud 92 Tahun 2014, serta masih ada juknis dan lain-lain.
“Isinya mengatur tentang kewajiban karirnya, persyaratan-persyaratan untuk naik jabatan akademik, naik pangkat, artikel ilmiahnya,” paparnya.
Ia juga berharap agar Dosen di Unikama bisa memahami aturan dari regulasi yang bari ini setelah mengikuti sosialisasi. Sehingga, nantinya tidak bingung dan kesulitan dalam pengajuan jabatan akademik.
Sementara itu, Wakil Rektor I Dr. Sudi Dul Aji menginginkan hal yang sama supaya Dosen di Unikama menyesuaikan diri dengan aturan baru.
“Pihak kami sudah mencoba untuk menggunakan regulasi baru. Saat ini kami sedang mempersiapkan pengimplementasiannya karena hanya diberi waktu sampai 31 Maret. Bulan April nanti sudah mulai menggunakan regulasi terbaru,” tuturnya.
Sebagai Dosen yang ingin mengurus kenaikan pangkat harus memenuhi syarat salah satunya menjadi profesor tidak bisa diusia muda. Aturan yang baru ada rentang 10 sampai 20 tahun menduduki suatu jabatan sampai mereka bisa memnbuat pengajuan menjadi Guru Besar.
Kedepannya, Unikama akan terus meningkatkan kualitasnya baik dalam aspek SDM maupun akademiknya. Hal ini dilakukan agar menerapkan merdeka belajar dan kampus merdeka ini bisa terwujud adanya.
No related posts.