Program Magister Pendidikan IPS
Penyelenggaraan Pendidikan
Masa studi
Masa studi dapat diselesaikan paling lama maksimal 4 tahun.
Waktu Perkuliahan
Waktu perkuliahan akan diatur secara khusus sehingga tidak mengganggu aktivitas mahasiswa yg sudah bekerja. Namum demikian pengaturan waktu ini tetap menggunakan standart alokasi waktu sistim kredit semester (SKS) yang ditetapkan oleh Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Visi
Menjadi program studi yang unggul di bidang inovasi pembelajaran tahun 2025.
Misi
- Menyelenggarakan sistem pendidikan dan pembelajaran yang menghasilkan lulusan magister berkualitas, profesional, berkepribadian nasional dan berwawasan global di bidang Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.
- Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan IPTEKS di bidang Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.
- Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat di bidang Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial untuk pemberdayaan masyarakat.
- Menyelenggarakan tata kelola organisasi yang sehat dan harmonis.
- Mengembangkan kerjasama untuk menghasilkan peningkatan kualitas kinerja dan mutu pendidikan
Tujuan
- Menghasilkan lulusan S2 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial yang unggul dan kreatif di bidang inovasi pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial serta menguasai pengetahuan di bidang Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial baik teoritik maupun praktik
- Menghasilkan penelitian yang berkualitas di bidang Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial.
- Meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Terwujudnya pengelolaan organisasi pendidikan yang berkualitas.
- Terwujudnya kerjasama untuk menghasilkan peningkatan kualitas kinerja dan mutu pendidikan