PKL Mahasiswa Unikama di Polres Malang, Pelajari Penanganan Kejahatan Siber dan Modus Penipuan Online

Unikama – Empat mahasiswa asal Universitas PGRI Kanjuruhan (Unikama) Malang dari Fakultas Hukum mengikuti program Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, khususnya di Unit VI Siber. Kegiatan ini berlangsung selama satu setengah bulan, terhitung sejak 11 Februari hingga 12 Maret 2025. Mahasiswa tersebut mendapat kesempatan untuk mempelajari proses penanganan tindak pidana, khususnya kejahatan siber, di bawah bimbingan langsung Kanit Unit VI Siber Polres Malang, IPDA Budiarso Enggalani, S.H., M.H.

Selama PKL, para mahasiswa fokus mempelajari penyebab, dampak, dan pertanggungjawaban hukum dalam kasus penipuan siber, khususnya modus Segitiga Penipuan. Kejahatan ini dinilai serius karena merugikan korban secara finansial dan psikologis, serta melanggar hukum di Indonesia. Mereka mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab penipuan siber, yaitu tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi pelaku. Beberapa contoh tekanan meliputi keinginan mendapat keuntungan cepat, masalah keuangan, hingga gaya hidup yang dipamerkan di media sosial.

“PKL ini memberi pengalaman langsung dalam menangani kasus kejahatan siber, sekaligus memperdalam pemahaman kami tentang penegakan hukum di dunia digital.” ungkap Nafis Idham S., salah satu mahasiswa FH Unikama yang magang.

Mahasiswa FH Unikama bersama Dosen Pembimbing memberikan cindera mata kepada Pembimbing Lapangan di akhir masa magang

Dampak dari penipuan siber tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga penjual asli yang tidak terlibat. Korban dapat mengalami kerugian finansial, stres, trauma, serta hilangnya kepercayaan terhadap transaksi online. Sementara itu, penjual yang identitasnya disalahgunakan oleh pelaku berpotensi mengalami kerusakan reputasi, tuduhan, hingga konflik dengan korban. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kejahatan ini dinilai sangat penting untuk melindungi masyarakat.

Dalam hukum Indonesia, penipuan siber diatur dalam beberapa pasal, seperti Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan, serta UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45a ayat (1) yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Penipuan siber adalah kejahatan serius yang merugikan banyak pihak. Masyarakat harus waspada dan memahami regulasi hukum agar tidak menjadi korban atau pelaku.” tegas IPDA Budiarso.

Melalui PKL ini, mahasiswa Unikama tidak hanya memperoleh wawasan praktis tentang penanganan kejahatan siber, tetapi juga diharapkan dapat menjadi agen edukasi hukum di masyarakat. Kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum seperti ini dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi dari kejahatan digital.