Mahasiswa FH Unikama Praktik Kerja Lapangan di Kantor Advokat & Konsultan Hukum

Unikama – Empat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapang (PKL) mereka di Kantor Advokat & Konsultan Hukum SUPREME LAW FIRM. PKL yang berlangsung mulai dari 15 Januari hingga 8 Maret 2024 ini merupakan bagian dari kurikulum Program Studi Ilmu Hukum yang dijalani oleh Ananias Ronaldo Iraratu, Brian Deacon Tarantein, Markus Ngongo Sinda, dan Hilu Napu.

Ananias Ronaldo Iraratu, salah satu mahasiswa yang mengikuti PKL tersebut, menjelaskan bahwa seorang advokat memiliki peran penting dalam menjalankan tugas litigasi maupun non-litigasi. Advokat harus memiliki kualitas sumber daya manusia yang baik untuk memberikan ketrampilan dan pendapat kepada klien.

“Kami juga mempelajari bahwa Advokat memiliki peran penting dalam memberikan ketrampilan dan opini kepada klien, serta memiliki hak istimewa yang tidak bisa digugat melalui jalur Perdata maupun Pidana saat menjalankan tugas profesinya,” tambahnya.

Foto bersama dosen pembimbing dan mentor

Selama PKL, keempat mahasiswa ini bergantian mengikuti para Advokat ke Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Agama untuk mempelajari mekanisme persidangan yang terjadi di lapangan. Meskipun mereka belum menangani klien secara langsung, mereka membantu para mentor untuk menyiapkan alat bukti untuk persidangan.

Selain mengamati persidangan, mereka juga belajar tentang proses administrasi dalam praktek advokat, seperti membuat draft yang diperlukan dalam proses pendampingan klien, seperti Surat Kuasa, Somasi, dan Legal Opinion. Legal Opinion sendiri merupakan kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat.

Menurut Muhammad Raihan Iman, S.H., selaku mentor PKL dari Supreme Law Firm, seorang advokat dan konsultan hukum tidak cukup hanya memahami karakter klien dan membangun komunikasi yang intens dengan klien. Mereka juga harus memberikan pelayanan yang maksimal di bidangnya serta memberikan pendampingan yang profesional sesuai dengan kode etik profesi advokat.

PKL ini diharapkan dapat memberikan pengalaman berharga bagi keempat mahasiswa tersebut dalam mempersiapkan diri untuk menjadi advokat yang berkualitas di masa depan.