UNIKAMA – Program Studi (Prodi) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPkn) Unikama sukses menggelar Simposium Nasional pada Selasa (24/01/2023) lalu dengan membawa tajuk Pergulatan Hukum dan Agama Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Multikultural yang dihadiri oleh mahasiswa serta beberapa tokoh agama yang juga menjadi pemateri kegiatan tersebut.
Landasan dari tema ini melihat peran agama adalah hal yang penting. Karena dari agama itu bisa meguatkan pemahaman, pengamalan terhadap ajaran agama, serta taqwa kedapa Tuhan Yang Maha Esa dimana hal itu dapat mencegah seseorang melakukan perbuatan tercela yang salah satunya adalah korupsi.
“Kata kunci dari tema kali ini adalah ‘Pergulatan’ dari kata ‘Gulat’ dimana yang harus digulat ialah koropsinya. Dari perspektif hukum korupsi itu tidak boleh, bila dari perspetif agama, korupsi itu dosa.” jelas Suryantoro, M.Pd selaku Koordinator MPK Unikama.
Beliau juga menambahkan bahwa yang disayangkan ialah ketika individu bekerja atau belajar di ranah hukum malah melanggar korupsi dan tahu bagaimana lepas dari jeratan hukum. Bahkan tidak menutup kemungkinan individu yang belajar agama juga bisa melakukan hal yang sama.
“Oleh karena itu ketika tahu hukumnya, tau norma agamanya, sekecil apapun korupsinya kita harus mengatakan tidak.” tuturnya.
Hal ini juga dipertegas oleh Abdul Azis, SH., S.Pd.I., M.Pd, yang merupakan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), di dalam pidatonya menjelaskan bahwa semua itu berawal dari integritas.
“Integritas itu adalah kesamaan pikiran, pandangan serta sikap seseorang dengan perbuatannya. Godaan dan tantangan juga akan bermacam-macam dalam melawan dan mewujudkan anti-korupsi. Oleh karena itu jangan sampai kita menjual integritas itu untuk melakukan tindakan korupsi. Katakan tidak pada korupsi dan mari kita bergotong royong untuk mewujudkan mimpi itu.” terangnya.
Lalu dilanjutkan oleh pemateri Dr. Nor Salam, M.H.I (Perspektif Islam), Engelbertus Kukuh Widijatmoko, SH., M.Pd. (Perspektf Katolik), Pdt David Tobing.ST.S.Th.M.Pd (Persektif Kristen), serta R. Ahmad Muhajir Ansori, S.Pd.I., M.Pd (Ketua GMPK Malang Raya) yang menghadirkan dari perspektif agama. Bila melihat dari perspektif agama dapat disimpulkan bahwa sudah jelas agama itu melarang korupsi. Korupsi itu dosa sosial dimana tidak hanya kepada Tuhan YME namun juga kepada masyarakat. Untuk mencegah tindakan korupsi sejak dini, khususnya bagi generasi muda ialah melakukan refleksi. Yaitu dengan memperkuat iman, membangun hubungan pribadi dengan Tuhan YME, serta selalu bersyukur.
No related posts.