LPKA Blitar Jadi Lokasi Pembelajaran Praktis Mahasiswa Fakultas Hukum Unikama

Unikama – Senat Mahasiswa Fakultas Hukum (SMFH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang telah sukses mengadakan studi klinis pada Rabu (4/10/2023). Kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, dengan melibatkan 60 mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2021 dan 2022 sebagai peserta, yang mendapatkan bimbingan dari para dosen.

Studi klinis di LPKA Blitar merupakan salah satu program tahunan dari pengurus SMFH, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memahami teori hukum dalam konteks praktis. Ini juga merupakan bentuk pembelajaran berbasis kasus (Case Based Learning), di mana mahasiswa dapat menyaksikan penerapan teori hukum dalam masyarakat, terutama dalam penanganan masalah pidana anak, sebagaimana yang diajarkan dalam mata kuliah Hukum Perlindungan Anak dan Hukum & HAM oleh Bapak Christian Ade Wijaya,SH.,MH dan Bapak Fahmi Arif Zakaria,SH.,MH.

Sugeng Boedianto, S.Sos, M.M pemateri Workshop

Ketua Pelaksana Studi Klinis, Novia, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, mahasiswa akan memperoleh pengetahuan baru, khususnya terkait peradilan anak, yang akan disampaikan dalam sebuah workshop. Workshop tersebut akan membahas urgensi hak anak dan relevansinya dengan perkembangan LPKA di Jawa Timur, dengan menghadirkan Sugeng Boedianto, S.Sos, M.M., sebagai pemateri.

“Melalui interaksi langsung dengan anak-anak binaan, peserta studi klinis akan mendapatkan pengalaman berharga yang akan membentuk cara mereka berperilaku dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Novia.

Dekan Fakultas Hukum, Dr. Suciati, S.H., M.Hum., memberikan cindera mata kepada pemateri workshop

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum, Dr. Suciati, S.H., M.Hum., dalam sambutannya, menekankan pentingnya mahasiswa memanfaatkan peluang ini untuk belajar dan mendapatkan pengalaman praktis.

“Mahasiswa telah mempelajari teori dalam mata kuliah Hukum Perlindungan Anak, dan saatnya mereka melihat bagaimana teori tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata. Yang penting, mahasiswa harus memahami perbedaan antara aturan dalam buku dengan implementasinya di lapangan,” ujarnya.

Anindya Bidasari, SH., M.Kn., Ketua Program Studi Ilmu Hukum membagikan cindera mata kepada anak binaan LPKA Kelas I Blitar

Peserta studi klinis dalam penelitian ini, berkesempatan bertemu dan berinteraksi dengan 16 anak binaan dari LPKA Kelas I Blitar. LPKA Kelas I Blitar adalah Lembaga Pemasyarakatan Anak yang berada di Blitar. Anak-anak binaan tersebut dapat memberikan pengalaman dan pandangan yang berbeda bagi peserta studi klinis.
Interaksi antara peserta studi klinis dan anak-anak binaan tersebut dapat memberikan pengalaman positif dan memberikan kontribusi pada penelitian yang dilakukan